Apakah Virus Corona Termasuk Pengecualian Claim Asuransi Kesehatan?




Banyak sekali pertanyaan yang datang terkait apakah Virus Corona dapat ditanggung oleh pihak asuransi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bermunculan seiring bertambahnya kasus positif terjangkit Virus Corona pada masyarakat Indonesia yang per hari Minggu, 27 September 2020 sudah tercatat sebanyak 10.386 orang meninggal dunia karena disebabkan oleh penyakit mematikan yang satu ini.
(sumber covid19.go.id)

Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, dalam artikel ini Saya akan mereview dan menjelaskan dengan detail terkait salah satu term pengecualian claim asuransi kesehatan pada sebuah perusahaan asuransi jiwa yang cukup besar di Indonesia sebagai berikut:


PENGECUALIAN

Asuransi kesehatan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. Kondisi yang telah ada sebelumnya (segala jenis penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan / pengobatan / saran / konsultasi dari Dokter ataupun tidak,

     
  2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku pertanggungan asuransi kesehatan ini yang mencakup:
    1. a. Katarak, (Gangguan pada mata)
    2. b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
    3. c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan, 
    4. d. Penyakit pada tonsil atau adenoid, (Penyakit pembengkakan saluran hidung paling belakang)
    5. e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid), (Gangguan pada leher)
    6. f. Tuberkulosis, (Penyakit paru-paru / TBC)
    7. g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi dan / atau pembuluh darah otak,
    8. h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
    9. i. Penyakit Kencing Manis,
    10. j. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari dan / atau dispepsia,
    11. k. Radang dan / atau batu kandung empedu,
    12. l. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, dan / atau kelainan ginjal,
    13. m. Semua jenis kanker dan / atau tumor / benjolan / kista baik jinak maupun ganas,
    14. n. Endometriosis, (Gangguan pada dinding rahim wanita)
    15. o. Tindakan bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur.
    16. p. Semua jenis kelainan sitem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada Fibroid / Miom di rahim, vartikokel, dan hidrokel,
    17. q. Semua jenis Hernia,
    18. r. Wasir / Hemoroid / Ambeyen,
    19. s. Hepatitis dan / atau kelainan hati,


  3. Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan,


    Pada perusahaan asuransi yang saya review dalam artikel ini, mereka ada menerbitkan sebuah Surat Edaran terkait pengecualian poin no.3 di atas khusus untuk Virus Corona, isi Surat Edaran tersebut intinya adalah bila nasabah terdiagnosa positif mengidap Virus Corona pada saat polis sudah terbit, maka biaya perawatan di Rumah Sakit bisa dicover oleh perusahaan asuransi tersebut karena masa tunggu 30 (tiga puluh) hari ditiadakan.

     

  4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan biaya wajar yang biasa dibebankan pada perawatan suatu penyakit, cedera atau ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak dibutuhkan secara medis,


  5. Biaya yang timbul dari upaya mendonorkan organ dan jaringan tubuh serta semua komplikasinya termasuk namun tidak terbatas pada biaya tindakan bedah, biaya organ yang didonorkan dan biaya bantuan hukum; Biaya yang timbul dari upaya penerimaan organ yang didonorkan selain biaya tindakan bedah,


    Berhubung biaya donor organ dan jaringan tubuh tidak bisa ditanggung dalam sebuah program asuransi kesehatan, disinilah letak salah satu keuntungan dari membeli pertanggungan penyakit kritis dalam sebuah polis asuransi milik Anda dengan harapan, uang dari hasil claim perlindungan penyakit kritis dapat membantu Anda untuk memproses pembelian organ yang dibutuhkan.

     


  6. Rawat jalan yang tidak terkait dengan rawat inap, kecuali yang disebabkan karena kecelakaan atau merupakan pembedahan pulang hari,


  7. Penyakit, cedera atau ketidakmampuan yang terjadi disebabkan oleh perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri, termasuk usaha bunuh diri, dalam keadaan waras ataupun tidak,


  8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa,


  9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat bantu pendengaran,


  10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin,


  11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan,


  12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya pertanggungan asuransi kesehatan ini, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang terjadi kemudian,



    Bagi Anda yang saat ini telah memutuskan untuk tidak melanjutkan bayar premi asuransi dengan alasan apapun, maka poin 12 ini perlu untuk diperhatikan, karena ketika sebuah polis lapse (tidak aktif) maka seleksi resiko ulang akan dilakukan kembali oleh pihak asuransi ketika Anda ingin memproses untuk mengaktifkan kembali polis tersebut. 



  13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis, dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya,


  14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang diderita oleh Tertanggung,


  15. Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan baik herediter (keturunan) maupun kongenital (bawaan dari lahir), gangguan tumbuh kembang, termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan pemusatan perhatian (Autisme), dan retardasi mental,


  16. Tindakan bedah dan / atau perawatan yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya cedera atau penyakit; pembedahan percobaan (explorative); pembedahan dan / atau perawatan yang bersifat eksperimental (tidak memenuhi standar WHO atau kementrian kesehatan Republik Indonesia); pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh cedera atau penyakit.


  17. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis / alasan / keluhan rawat inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi dari dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis,



    Poin 17 ini dapat menjawab pertanyaan Anda yang sudah sering pergi ke Malaysia atau Singapura untuk melakukan medical checkup rutin. (Semua biaya tersebut tidak dapat diclaim yah. 😂)




  18. Rawat inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum,


  19. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di klinik / sinshe / tabib / spa / sauna / salon,


  20. Berobat jalan karena kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit / Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di sinshe / tabib / spa / sauna / salon,


  21. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis, atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater,


  22. Penyakit, cedera atau ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau disebabkan oleh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter,


    Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi oleh karena Tertanggung mabuk pada saat berkendara tidak dapat diclaim kepada pihak asuransi kesehatan.



  23. Cedera atau penyakit yang timbul sewaktu Tertanggung tinggal di luar negeri sebagai pekerja purnawaktu dan / atau penduduk tetap (Permanent Resident),


  24. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huru-hara, perkelahian, pemogokan, dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif / turut / ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer / kepolisian, partisipasi aktif / turut / ikut sebagai pelaku terorisme,


  25. Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya,


  26. Semua penyakit menular seksual atau akibat penyimpangan seksual,


  27. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, olahraga bela diri, tinju, gulat, kegiatan yang berhubungan dengan pot-holing, panjat tebing, panjat gunung, panjat dinding, mendaki menggunakan penggunaan tali atau scuba diving, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole, terjung payung, hang gliding, ballooning, dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya,


  28. Cedera atau penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    1. a. Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    2. b. Dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    3. c. Helikopter.

  29. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang,


  30. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam polis,


  31. Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau penyakit kelamin.

Dari 31 poin pengeculian pertanggungan asuransi kesehatan yang sudah Saya review dan jabarkan di atas, Saya tidak menemukan 1 poin pun yang mencantumkan bahwa Virus Corona adalah 1 jenis penyakit yang dikecualikan dalam pertanggungan polis asuransi kesehatan. 

List pengecualian setiap perusahaan asuransi bisa berbeda-beda namun secara garis besar sama dengan list yang sudah Saya review di atas.

Itu berarti bila Anda saat ini sudah memiliki polis asuransi kesehatan seharusnya Anda sudah dapat tercover dengan baik oleh polis asuransi kesehatan yang Anda miliki (silahkan hubungi perencana keuangan yang Anda percayai untuk mengkonfirmasi ulang terkait hal ini).

Namun bagi Anda yang sudah membaca artikel ini namun belum memiliki perlindungan asuransi kesehatan? Saran Saya segeralah cari perencana keuangan yang dapat Anda percayai untuk mulai merencanakan keuangan keluarga Anda bila kondisi terburuk terjadi.

Bila kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan untuk membeli asuransi, pastikan Anda memiliki serta mengerti prosedur claim BPJS atau pastikan Anda tau cara mendapatkan bantuan pemerintah bila hal terburuk benar-benar terjadi kepada keluarga Anda. 

Soalnya biaya perawatan di Rumah Sakit untuk pasien Covid-19 bukanlah biaya yang sedikit untuk kita keluarkan dalam kondisi ekonomi saat ini yang serba sulit. 

Sekedar informasi, nilai pengobatan Covid-19 bahkan bisa mencapai RATUSAN JUTA RUPIAH LHO!😱 Berikut Saya berikan 3 link referensi terkait biaya perawatan Covid-19:


Perlu diketahui juga, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bersifat terbatas! Tidak jarang pasien Covid-19 harus mengeluarkan biaya sendiri / claim ke asuransi untuk bisa mendapatkan perawatan di sebuah Rumah Sakit yang masih ada kuota kamar kosong seperti video himbauan salah satu pasien Covid-19 di Jakarta baru-baru ini...




Semoga artikel Saya kali ini dapat memberikan manfaat bagi teman-teman super hebat dan peduli terkait ancaman krisis keuangan keluarga yang sudah di depan mata kita bersama.

Semoga teman-teman sekalian dapat tetap sehat dan terhindar dari Virus Corona yang sangat mematikan ini.




"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.


















My Instagram