Reading
Untuk Anda yang sudah memiliki polis asuransi jiwa (Unit link), saya yakin dan percaya Anda sudah pernah dijelaskan tentang "Biaya Akuisisi" sebelum menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh Agent / Penasehat Keuangan yang Anda tunjuk untuk merencanakan keuangan Anda dan keluarga.😁👍
Namun untuk Anda yang belum memiliki polis asuransi jiwa atau mungkin yang sudah punya polis dan pernah dijelaskan tetapi masih kurang memahami pengertian "Biaya Akuisisi"? Maka artikel ini ditulis khusus untuk Anda!
Pada dasarnya pengertian "Biaya Akuisisi" pada sebuah polis asuransi jiwa Unit Link adalah biaya yang dibebankan sehubungan dengan permintaan pertanggungan dan penerbitan polis asuransi jiwa yang antara lain meliputi biaya:
1. Pemeriksaaan kesehatan (Bila perlu)
2. Biaya pengadaan polis (Biaya administrasi polis)
3. Biaya pencetakan dokumen (Biaya cetak polis)
4. Biaya pengiriman dokumen
5. Biaya telekomunikasi
6. Biaya remunerasi karyawan dan agent / penasehat keuangan
7. Biaya lain-lain yang terkait proses pembuatan polis
Setelah mengetahui biaya apa saja yang disebut dengan "Biaya Akuisisi", pertanyaan selanjutnya adalah...
Kapan Anda membayarkan semua biaya-biaya tersebut kepada pihak asuransi? 😏
Untuk memudahkan saya untuk menjelaskan kepada Anda, silahkan pelajari "Skema Biaya Premi Berkala" berikut ini:
Penjelasan untuk contoh skema sederhana di atas adalah sebagai berikut:
1. Premi berkala adalah uang premi yang Anda bayarkan kepada pihak asuransi secara berkala.
- Premi bisa dibayarkan sesuai dengan pilihan Anda:
a. Per bulan (per 1 bulan)
b. Per kuartal (per 3 bulan)
c. Per semester (per 6 bulan) atau
d. Per tahun (per 12 bulan)
- Dalam penjelasan ini kita contohkan premi berkala dibayarkan sebesar Rp1.000.000,- / bulan oleh nasabah ke pihak asuransi.
2. Premi dasar adalah premi berkala yang dibudgetkan untuk membayar biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya asuransi / COI (Cost Of Insurance).
- Dalam penjelasan ini kita contohkan nilai premi dasar dibudgetkan sebesar Rp600.000,- / bulan dari premi berkala. (Biasanya penentuan budget ini akan dibantu oleh Agent / Penasehat Keuangan Anda)
3. Premi dasar dibagi lagi menjadi 2 bagian :
A. Akuisisi
- Nilai Akuisisi pada tahun pertama = 100% dari premi dasar (Rp600.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun kedua = 60% dari premi dasar (Rp360.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ketiga = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ke-empat = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun kelima = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ke-enam dan seterusnya= 0% dari premi dasar (Rp0,- / Bulan)
B. Alokasi
- Nilai Alokasi pada tahun pertama = 0% dari premi dasar (Rp0,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun kedua = 40% dari premi dasar (Rp240.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun ketiga = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun ke-empat = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun kelima = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun Ke-enam dan seterusnya = 100% dari premi dasar (Rp600.000,- / Bulan)
Sedangkan biaya-biaya asuransi selama 1 tahun belum ada yang terbayarkan sama sekali, karena nilai alokasi pada tahun pertama = 0% 😮
Secara otomatis nasabah masih terhutang biaya asuransi selama 1 tahun, dan hutang tersebut akan mulai perlahan dibayar pada tahun ke-2, ke-3 dan seterusnya...
Important Note! Bila hal ini tidak dijelaskan secara benar oleh tenaga pemasar asuransi kepada semua calon nasabah mereka, maka potensi nasabah yang mengalami kekecewaan serta trauma terhadap asuransi akan sangat tinggi dan sangat banyak!😱
Mulai pada tahun ke-6 dan seterusnya, bila Anda tetap membayar premi per bulan, maka sisa budget premi dasar sebesar 100% setelah dipotong biaya asuransi akan secara otomatis digunakan untuk membeli unit investasi.
Pada tahun ke-6 inilah, tabungan investasi Anda di asuransi perlahan mulai berkembang karena beban biaya akuisisi sudah tidak ada lagi, dan alokasi premi dasar digunakan full untuk membayar biaya asuransi saja.
4. Regular Top Up adalah premi berkala yang dibudgetkan untuk langsung diinvestasikan sesuai dengan profil resiko nasabah, dan sesuai dengan program investasi yang dipilih oleh nasabah.
- Dalam penjelasan ini kita contohkan nilai Regular Top Up dibudgetkan sebesar Rp400.000,- / bulan dari premi berkala. (Biasanya penentuan budget ini akan dibantu oleh Agent / Penasehat Keuangan Anda)
- Untuk Regular Top Up sendiri, biasanya uang yang digunakan untuk membeli unit investasi bukan sebesar 100%, melainkan hanya sebesar 97% dari alokasi budget Regular Top Up yaitu sebesar Rp388.000,-
- Sementara 3% sisanya sebesar Rp12.000,- adalah biaya pengelolaan dana yang harus dibayarkan nasabah kepada pihak asuransi.
Saya yakin para Agent / Penasehat Keuangan Anda pernah menjelaskan hal tersebut di atas. Skema dan penjelasan di atas hanya sebuah contoh supaya saya lebih mudah menjelaskan kepada Anda terkait konsep dasar pembayaran biaya akuisisi.
Mengenai besaran persentase, atau istilah yang digunakan pada masing-masing perusahaan asuransi akan berbeda-beda, namun pada dasarnya konsep perhitungan dan pemahamannya akan sama seperti yang saya tulis di atas.
Saya menulis artikel ini karena tidak sedikit jumlah nasabah yang telah kecewa karena mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan ini pada saat diperkenalkan program tabungan asuransi jiwa oleh Agent / Penasehat Keuangan mereka, dan saya harap nasabah itu bukan Anda.🙏
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih dalam terkait istilah "Biaya Akuisisi" dan dapat menghindari Anda dari kekecewaan terhadap program asuransi jiwa khususnya Unit Link.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
FAQ insurance mastery