3 Subyek Yang Dijamin Polis Asuransi Jiwa Anda



Polis asuransi adalah sebuah perjanjian / kontrak tertulis yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian antara perusahaan Asuransi dengan pihak yang dijamin / pihak yang dilindungi.

Polis asuransi ada banyak jenisnya, namun dalam artikel ini saya hanya akan fokus membahas tentang polis asuransi jiwa.


Perusahaan asuransi yang menerbitkan sebuah polis asuransi jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada orang yang ditunjuk untuk menjadi "ahli waris" jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, mengalami sakit kritis, atau  mengalami kecelakaan kepada pihak yang dijamin / dilindungi.


Orang yang dijamin dalam sebuah polis asuransi jiwa secara garis besar dibagi menjadi 3 subyek yaitu:

1. Pemegang Polis (PP)


Pemegang Polis yang sering disingkat dengan PP umumnya adalah orang / badan yang membayar premi asuransi, mereka adalah pihak yang menandatangani sebuah perjanjian tertulis / kontrak dengan perusahaan asuransi.

Sebelum menandatangani sebuah Surat Permintaan Asuransi Jiwa atau yang sering disingkat dengan SPAJ, seorang Pemegang Polis diwajibkan untuk mengisi data-data yang diperlukan di dalam surat tersebut.

Calon Pemegang Polis diwajibkan untuk memberikan semua data yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi apa adanya.



Setelah permintaan asuransi jiwa disetujui oleh pihak perusahaan asuransi, maka sebuah polis asuransi jiwa akan diberikan kepada Pemegang Polis dalam waktu maximal 14 hari kerja. 

Hanya Pemegang Polis berhak untuk menyimpan polis, merubah isi polis, menambah isi polis, menentukan ahli waris dan menutup polis yang sudah diterima dari perusahaan asuransi.

Khusus untuk Pemegang Polis (Orang Pribadi) selain berperan sebagai pembayar premi, mereka juga bisa menjadi seorang Tertanggung Utama.


FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa saja syarat untuk menjadi Pemegang Polis (PP) ?

Jawaban:
  • PP dapat berupa "Orang Pribadi", "Perusahaan", maupun "Yayasan"
  • PP harus memiliki identitas diri yang sah seperti Akta Pendirian/Akta Kelahiran/KTP/SIM/Passport 
  • Khusus untuk PP sebagai "Orang Pribadi" - Usia masuk minimal 18 tahun, maximal 75 tahun
  • Khusus untuk PP sebagai "Orang Pribadi" - Orang yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan tetap
  • Khusus untuk PP sebagai "Orang Pribadi" - Orang yang perduli dan mau belajar tentang perencanaan keuangan keluarga (wajib!)

2. Bila Ada pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi saya melalui Contact Me! atau silahkan tulispesan pada kolom komentar di bawah artikel ini.


2. Tertanggung Utama (TU)


Tertanggung Utama atau yang sering disingkat dengan TU adalah orang yang menjadi subyek utama yang dilindungi oleh sebuah polis asuransi jiwa.

Bila terjadi sesuatu yang mengakibatkan TU dirawat dirumah sakit, terserang penyakit kritis, mengalami kecelakaan, mengalami cacat sebagian, mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia...


Pihak keluarga / ahli waris berhak untuk mengajukan klaim (claim) kepada perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan jenis-jenis dan besaran jumlah pertanggungan yang telah tertulis jelas di dalam polis.

Pada umumnya polis asuransi jiwa khusus jenis "Unit Linked" akan berakhir secara otomatis ketika TU memasuki usia 100 tahun. 


FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapakah yang sebaiknya ditunjuk sebagai Tertanggung Utama? 

Jawaban: (Berikut urutan dari atas sampai ke bawah sesuai dengan tingkat kepentingan)

  • Orang yang mencari nafkah untuk keluarga (Normalnya seorang Ayah / Suami)
  • Orang yang paling berperan penting dalam keluarga (Normalnya seorang Ibu / Istri)
  • Orang yang paling dicintai dalam keluarga (Normalnya Anak-Anak)

2. Apa saja syarat untuk menjadi Tertanggung Utama?

Jawaban:
  • Orang yang memiliki identitas diri minimal Akta Kelahiran, KTP, SIM dan Passport
  • Usia masuk minimal 30 hari, maximal 70 tahun
  • Orang yang SEHAT! 
    Orang yang sakit kritis / yang sudah pernah sakit kritis, akan sulit untuk dapat dilindungi perusahaan asuransi!




3. Bagaimana bila Calon Tertanggung Utama sudah lanjut usia, apakah perlu melakukan "pemeriksaan kesehatan" (Medical Checkup) untuk bisa ditanggung perusahaan asuransi?

Jawaban:

- Perlu atau tidaknya melakukan "pemeriksaan kesehatan" (Medical Checkup) ditentukan oleh regulasi dari perusahaan asuransi yang dituju. 

Masing-masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda-beda sehingga Anda dipersilahkan untuk konsultasi dengan seorang "penasehat keuangan" (Financial Advisor) yang dapat Anda percayai.

4. Bagaimana bila Calon Tertanggung Utama terbukti tidak jujur pada saat menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) ?

Jawaban:

- Pengajuan klaim (claim) pada saat terjadi resiko terhadap Tertanggung Utama akan ditolak oleh perusahaan asuransi dimana polis diterbitkan.

5. Bila Ada pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi saya melalui
Contact Me! atau silahkan tulispesan pada kolom komentar di bawah artikel ini.


3. Tertanggung Tambahan (TT)


Tertanggung Tambahan atau yang sering disingkat dengan TT adalah orang yang menjadi subyek tambahan yang dilindungi oleh sebuah polis perusahaan asuransi jiwa.

TT tidak berbeda jauh dengan TU hanya saja pertanggungan untuk seorang TT tidak boleh lebih tinggi dibandingkan TU.


Contoh, bila seorang TU memiliki UP Jiwa (Uang Pertanggungan Jiwa) sebesar 1 Milyar, maka seorang TT tidak boleh memiliki UP Jiwa melebihi 1 Milyar.

TT umumnya digunakan untuk sebuah polis asuransi jiwa keluarga yang sudah memiliki anak.


FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapakah yang sebaiknya ditunjuk sebagai Tertanggung Tambahan?

Jawaban: (Berikut urutan dari atas sampai ke bawah sesuai dengan tingkat kepentingan)
  • Anak pertama
  • Anak ke-dua
  • Anak ke-tiga

2. Apa saja syarat untuk menjadi Tertanggung Tambahan?

Jawaban:
  • Orang yang memiliki identitas diri minimal Akta Kelahiran, KTP, SIM dan Passport
  • Usia masuk minimal 30 hari, maximal 70 tahun
  • Anak yang SEHAT! 
    Anak yang sakit kritis / yang sudah pernah sakit kritis, akan sulit untuk dapat dilindungi perusahaan asuransi!



3. Bila Ada pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi saya melalui
Contact Me! atau silahkan tulispesan pada kolom komentar di bawah artikel ini.


Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan Anda tentang sebuah polis asuransi jiwa.

Silahkan "Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.






Silahkan tinggalkan pertanyaan ataupun komentar Anda di bawah ini...

My Instagram