Apakah Virus Corona Termasuk Pengecualian Claim Asuransi Kesehatan?
Banyak sekali pertanyaan yang datang terkait apakah Virus Corona dapat ditanggung oleh pihak asuransi?
Pertanyaan-pertanyaan itu bermunculan seiring bertambahnya kasus positif terjangkit Virus Corona pada masyarakat Indonesia yang per hari Minggu, 27 September 2020 sudah tercatat sebanyak 10.386 orang meninggal dunia karena disebabkan oleh penyakit mematikan yang satu ini.
(sumber covid19.go.id)
(sumber covid19.go.id)
Namun untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, dalam artikel ini Saya akan mereview dan menjelaskan dengan detail terkait salah satu term pengecualian claim asuransi kesehatan pada sebuah perusahaan asuransi jiwa yang cukup besar di Indonesia sebagai berikut:
PENGECUALIAN
Asuransi kesehatan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang disebabkan secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaian atau seluruhnya, sebagaimana tercantum di bawah ini:
- Kondisi yang telah ada sebelumnya (segala jenis penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan / pengobatan / saran / konsultasi dari Dokter ataupun tidak,
- Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku pertanggungan asuransi kesehatan ini yang mencakup:
- a. Katarak, (Gangguan pada mata)
- b. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
- c. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
- d. Penyakit pada tonsil atau adenoid, (Penyakit pembengkakan saluran hidung paling belakang)
- e. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid), (Gangguan pada leher)
- f. Tuberkulosis, (Penyakit paru-paru / TBC)
- g. Penyakit Tekanan Darah Tinggi dan / atau pembuluh darah otak,
- h. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
- i. Penyakit Kencing Manis,
- j. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari dan / atau dispepsia,
- k. Radang dan / atau batu kandung empedu,
- l. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, dan / atau kelainan ginjal,
- m. Semua jenis kanker dan / atau tumor / benjolan / kista baik jinak maupun ganas,
- n. Endometriosis, (Gangguan pada dinding rahim wanita)
- o. Tindakan bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur.
- p. Semua jenis kelainan sitem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada Fibroid / Miom di rahim, vartikokel, dan hidrokel,
- q. Semua jenis Hernia,
- r. Wasir / Hemoroid / Ambeyen,
- s. Hepatitis dan / atau kelainan hati,
- Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan,
Pada perusahaan asuransi yang saya review dalam artikel ini, mereka ada menerbitkan sebuah Surat Edaran terkait pengecualian poin no.3 di atas khusus untuk Virus Corona, isi Surat Edaran tersebut intinya adalah bila nasabah terdiagnosa positif mengidap Virus Corona pada saat polis sudah terbit, maka biaya perawatan di Rumah Sakit bisa dicover oleh perusahaan asuransi tersebut karena masa tunggu 30 (tiga puluh) hari ditiadakan.
- Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan biaya wajar yang biasa dibebankan pada perawatan suatu penyakit, cedera atau ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak dibutuhkan secara medis,
- Biaya yang timbul dari upaya mendonorkan organ dan jaringan tubuh serta semua komplikasinya termasuk namun tidak terbatas pada biaya tindakan bedah, biaya organ yang didonorkan dan biaya bantuan hukum; Biaya yang timbul dari upaya penerimaan organ yang didonorkan selain biaya tindakan bedah,
Berhubung biaya donor organ dan jaringan tubuh tidak bisa ditanggung dalam sebuah program asuransi kesehatan, disinilah letak salah satu keuntungan dari membeli pertanggungan penyakit kritis dalam sebuah polis asuransi milik Anda dengan harapan, uang dari hasil claim perlindungan penyakit kritis dapat membantu Anda untuk memproses pembelian organ yang dibutuhkan.
- Rawat jalan yang tidak terkait dengan rawat inap, kecuali yang disebabkan karena kecelakaan atau merupakan pembedahan pulang hari,
- Penyakit, cedera atau ketidakmampuan yang terjadi disebabkan oleh perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri, termasuk usaha bunuh diri, dalam keadaan waras ataupun tidak,
- Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa,
- Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian / penyewaan kacamata / lensa / alat bantu pendengaran,
- Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin,
- Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan,
- Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya pertanggungan asuransi kesehatan ini, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang terjadi kemudian,
Bagi Anda yang saat ini telah memutuskan untuk tidak melanjutkan bayar premi asuransi dengan alasan apapun, maka poin 12 ini perlu untuk diperhatikan, karena ketika sebuah polis lapse (tidak aktif) maka seleksi resiko ulang akan dilakukan kembali oleh pihak asuransi ketika Anda ingin memproses untuk mengaktifkan kembali polis tersebut.
- Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan / upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis, dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi / MOP dan tubektomi / MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya,
- Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang diderita oleh Tertanggung,
- Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan baik herediter (keturunan) maupun kongenital (bawaan dari lahir), gangguan tumbuh kembang, termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan pemusatan perhatian (Autisme), dan retardasi mental,
- Tindakan bedah dan / atau perawatan yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya cedera atau penyakit; pembedahan percobaan (explorative); pembedahan dan / atau perawatan yang bersifat eksperimental (tidak memenuhi standar WHO atau kementrian kesehatan Republik Indonesia); pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh cedera atau penyakit.
- Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis / alasan / keluhan rawat inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi dari dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis,
Poin 17 ini dapat menjawab pertanyaan Anda yang sudah sering pergi ke Malaysia atau Singapura untuk melakukan medical checkup rutin. (Semua biaya tersebut tidak dapat diclaim yah. 😂)
- Rawat inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum,
- Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di klinik / sinshe / tabib / spa / sauna / salon,
- Berobat jalan karena kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit / Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di sinshe / tabib / spa / sauna / salon,
- Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis, atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater,
- Penyakit, cedera atau ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau disebabkan oleh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter,
Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan yang terjadi oleh karena Tertanggung mabuk pada saat berkendara tidak dapat diclaim kepada pihak asuransi kesehatan.
- Cedera atau penyakit yang timbul sewaktu Tertanggung tinggal di luar negeri sebagai pekerja purnawaktu dan / atau penduduk tetap (Permanent Resident),
- Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huru-hara, perkelahian, pemogokan, dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif / turut / ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer / kepolisian, partisipasi aktif / turut / ikut sebagai pelaku terorisme,
- Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya,
- Semua penyakit menular seksual atau akibat penyimpangan seksual,
- Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, olahraga bela diri, tinju, gulat, kegiatan yang berhubungan dengan pot-holing, panjat tebing, panjat gunung, panjat dinding, mendaki menggunakan penggunaan tali atau scuba diving, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole, terjung payung, hang gliding, ballooning, dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya,
- Cedera atau penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
- a. Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
- b. Dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
- c. Helikopter.
- Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang,
- Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam polis,
- Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau penyakit kelamin.
Dari 31 poin pengeculian pertanggungan asuransi kesehatan yang sudah Saya review dan jabarkan di atas, Saya tidak menemukan 1 poin pun yang mencantumkan bahwa Virus Corona adalah 1 jenis penyakit yang dikecualikan dalam pertanggungan polis asuransi kesehatan.
List pengecualian setiap perusahaan asuransi bisa berbeda-beda namun secara garis besar sama dengan list yang sudah Saya review di atas.
Itu berarti bila Anda saat ini sudah memiliki polis asuransi kesehatan seharusnya Anda sudah dapat tercover dengan baik oleh polis asuransi kesehatan yang Anda miliki (silahkan hubungi perencana keuangan yang Anda percayai untuk mengkonfirmasi ulang terkait hal ini).
Namun bagi Anda yang sudah membaca artikel ini namun belum memiliki perlindungan asuransi kesehatan? Saran Saya segeralah cari perencana keuangan yang dapat Anda percayai untuk mulai merencanakan keuangan keluarga Anda bila kondisi terburuk terjadi.
Bila kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan untuk membeli asuransi, pastikan Anda memiliki serta mengerti prosedur claim BPJS atau pastikan Anda tau cara mendapatkan bantuan pemerintah bila hal terburuk benar-benar terjadi kepada keluarga Anda.
Bila kondisi keuangan saat ini tidak memungkinkan untuk membeli asuransi, pastikan Anda memiliki serta mengerti prosedur claim BPJS atau pastikan Anda tau cara mendapatkan bantuan pemerintah bila hal terburuk benar-benar terjadi kepada keluarga Anda.
Soalnya biaya perawatan di Rumah Sakit untuk pasien Covid-19 bukanlah biaya yang sedikit untuk kita keluarkan dalam kondisi ekonomi saat ini yang serba sulit.
Sekedar informasi, nilai pengobatan Covid-19 bahkan bisa mencapai RATUSAN JUTA RUPIAH LHO!😱 Berikut Saya berikan 3 link referensi terkait biaya perawatan Covid-19:
Perlu diketahui juga, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bersifat terbatas! Tidak jarang pasien Covid-19 harus mengeluarkan biaya sendiri / claim ke asuransi untuk bisa mendapatkan perawatan di sebuah Rumah Sakit yang masih ada kuota kamar kosong seperti video himbauan salah satu pasien Covid-19 di Jakarta baru-baru ini...
Semoga artikel Saya kali ini dapat memberikan manfaat bagi teman-teman super hebat dan peduli terkait ancaman krisis keuangan keluarga yang sudah di depan mata kita bersama.
Semoga teman-teman sekalian dapat tetap sehat dan terhindar dari Virus Corona yang sangat mematikan ini.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
Jika Besok Anda Butuh Rp1Milyar Untuk Berobat, Apakah Anda sudah Siap?
Pertanyaan di atas memang sekilas terkesan menekan kita, tapi pertanyaan di atas perlu untuk direnungkan dan dijawab guys!
Kenapa?
Karena biaya pengobatan sakit kritis saat ini memang bukan main mahal!😱
Saya yakin banyak yang baca post ini sudah siap karena sudah dipersiapkan dari jauh hari dengan perencana keuangan mereka masing-masing👍
Tapi untuk orang-orang yang masih anti dengan asuransi atau yang belum punya asuransi dengan berbagai macam alasan seperti saya dulu.😆
Jangankan untuk 1Miliar! Jika besok Anda butuh Rp500jt, atau Rp100jt atau bahkan Rp10juta! Hanya untuk biaya medis, apakah Anda sudah siap? (Dengan catatan tanpa mengganggu keuangan keluarga Anda sekarang yah!)
Bila jawabanya masih "BELUM SIAP?"
Saran sederhana dari saya, segeralah cari solusi dari sekarang, siapkanlah budget per bulan untuk asuransikan diri Anda ataupun keluarga Anda sebelum terlambat!🤒
Sakit dan meninggal dunia itu adalah resiko kehidupan yang PASTI dialami seorang manusia!
Ini hanya masalah waktu saja, makin lama ditunda, makin BAHAYA bagi kehidupan Anda dan keluarga!😰
This is just a simple advise from me
I share it, because I care.
Do you?🤔
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
Apa itu Biaya Akuisisi Pada Asuransi Unit Link?
Untuk Anda yang sudah memiliki polis asuransi jiwa (Unit link), saya yakin dan percaya Anda sudah pernah dijelaskan tentang "Biaya Akuisisi" sebelum menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh Agent / Penasehat Keuangan yang Anda tunjuk untuk merencanakan keuangan Anda dan keluarga.😁👍
Namun untuk Anda yang belum memiliki polis asuransi jiwa atau mungkin yang sudah punya polis dan pernah dijelaskan tetapi masih kurang memahami pengertian "Biaya Akuisisi"? Maka artikel ini ditulis khusus untuk Anda!
Pada dasarnya pengertian "Biaya Akuisisi" pada sebuah polis asuransi jiwa Unit Link adalah biaya yang dibebankan sehubungan dengan permintaan pertanggungan dan penerbitan polis asuransi jiwa yang antara lain meliputi biaya:
1. Pemeriksaaan kesehatan (Bila perlu)
2. Biaya pengadaan polis (Biaya administrasi polis)
3. Biaya pencetakan dokumen (Biaya cetak polis)
4. Biaya pengiriman dokumen
5. Biaya telekomunikasi
6. Biaya remunerasi karyawan dan agent / penasehat keuangan
7. Biaya lain-lain yang terkait proses pembuatan polis
Setelah mengetahui biaya apa saja yang disebut dengan "Biaya Akuisisi", pertanyaan selanjutnya adalah...
Kapan Anda membayarkan semua biaya-biaya tersebut kepada pihak asuransi? 😏
Untuk memudahkan saya untuk menjelaskan kepada Anda, silahkan pelajari "Skema Biaya Premi Berkala" berikut ini:
Penjelasan untuk contoh skema sederhana di atas adalah sebagai berikut:
1. Premi berkala adalah uang premi yang Anda bayarkan kepada pihak asuransi secara berkala.
- Premi bisa dibayarkan sesuai dengan pilihan Anda:
a. Per bulan (per 1 bulan)
b. Per kuartal (per 3 bulan)
c. Per semester (per 6 bulan) atau
d. Per tahun (per 12 bulan)
- Dalam penjelasan ini kita contohkan premi berkala dibayarkan sebesar Rp1.000.000,- / bulan oleh nasabah ke pihak asuransi.
2. Premi dasar adalah premi berkala yang dibudgetkan untuk membayar biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya asuransi / COI (Cost Of Insurance).
- Dalam penjelasan ini kita contohkan nilai premi dasar dibudgetkan sebesar Rp600.000,- / bulan dari premi berkala. (Biasanya penentuan budget ini akan dibantu oleh Agent / Penasehat Keuangan Anda)
3. Premi dasar dibagi lagi menjadi 2 bagian :
A. Akuisisi
- Nilai Akuisisi pada tahun pertama = 100% dari premi dasar (Rp600.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun kedua = 60% dari premi dasar (Rp360.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ketiga = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ke-empat = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun kelima = 15% dari premi dasar (Rp90.000,- / Bulan)
- Nilai Akuisisi pada tahun ke-enam dan seterusnya= 0% dari premi dasar (Rp0,- / Bulan)
B. Alokasi
- Nilai Alokasi pada tahun pertama = 0% dari premi dasar (Rp0,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun kedua = 40% dari premi dasar (Rp240.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun ketiga = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun ke-empat = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun kelima = 85% dari premi dasar (Rp510.000,- / Bulan)
- Nilai Alokasi pada tahun Ke-enam dan seterusnya = 100% dari premi dasar (Rp600.000,- / Bulan)
Sedangkan biaya-biaya asuransi selama 1 tahun belum ada yang terbayarkan sama sekali, karena nilai alokasi pada tahun pertama = 0% 😮
Secara otomatis nasabah masih terhutang biaya asuransi selama 1 tahun, dan hutang tersebut akan mulai perlahan dibayar pada tahun ke-2, ke-3 dan seterusnya...
Important Note! Bila hal ini tidak dijelaskan secara benar oleh tenaga pemasar asuransi kepada semua calon nasabah mereka, maka potensi nasabah yang mengalami kekecewaan serta trauma terhadap asuransi akan sangat tinggi dan sangat banyak!😱
Mulai pada tahun ke-6 dan seterusnya, bila Anda tetap membayar premi per bulan, maka sisa budget premi dasar sebesar 100% setelah dipotong biaya asuransi akan secara otomatis digunakan untuk membeli unit investasi.
Pada tahun ke-6 inilah, tabungan investasi Anda di asuransi perlahan mulai berkembang karena beban biaya akuisisi sudah tidak ada lagi, dan alokasi premi dasar digunakan full untuk membayar biaya asuransi saja.
4. Regular Top Up adalah premi berkala yang dibudgetkan untuk langsung diinvestasikan sesuai dengan profil resiko nasabah, dan sesuai dengan program investasi yang dipilih oleh nasabah.
- Dalam penjelasan ini kita contohkan nilai Regular Top Up dibudgetkan sebesar Rp400.000,- / bulan dari premi berkala. (Biasanya penentuan budget ini akan dibantu oleh Agent / Penasehat Keuangan Anda)
- Untuk Regular Top Up sendiri, biasanya uang yang digunakan untuk membeli unit investasi bukan sebesar 100%, melainkan hanya sebesar 97% dari alokasi budget Regular Top Up yaitu sebesar Rp388.000,-
- Sementara 3% sisanya sebesar Rp12.000,- adalah biaya pengelolaan dana yang harus dibayarkan nasabah kepada pihak asuransi.
Saya yakin para Agent / Penasehat Keuangan Anda pernah menjelaskan hal tersebut di atas. Skema dan penjelasan di atas hanya sebuah contoh supaya saya lebih mudah menjelaskan kepada Anda terkait konsep dasar pembayaran biaya akuisisi.
Mengenai besaran persentase, atau istilah yang digunakan pada masing-masing perusahaan asuransi akan berbeda-beda, namun pada dasarnya konsep perhitungan dan pemahamannya akan sama seperti yang saya tulis di atas.
Saya menulis artikel ini karena tidak sedikit jumlah nasabah yang telah kecewa karena mereka mengaku tidak mendapatkan penjelasan ini pada saat diperkenalkan program tabungan asuransi jiwa oleh Agent / Penasehat Keuangan mereka, dan saya harap nasabah itu bukan Anda.🙏
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami lebih dalam terkait istilah "Biaya Akuisisi" dan dapat menghindari Anda dari kekecewaan terhadap program asuransi jiwa khususnya Unit Link.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
4 Alasan Kita Tidak Beli Asuransi
Taukah Anda?
Ketika kita menolak untuk membeli sebuah polis asuransi jiwa, kita sebenarnya hanya memiliki 4 alasan sederhana?
1. No Trust (Tidak Percaya)
Rasa tidak percaya yang kita rasakan dapat diklasifikasikan menjadi 2 jenis:
a. Tidak Percaya Perusahaan Asuransinya!
Contoh 1. Kita tidak percaya perusahaan asuransi "A" karena pernah mendengar teman/saudara claimnya ditolak ketika terjadi musibah terhadap diri mereka.
Contoh 2. Kita tidak percaya perusahaan asuransi "B" karena tidak pernah melihat iklan asuransi tersebut di Tv ataupun media cetak.
b. Tidak Percaya Agentnya!
Contoh 1: Kita merasa tidak percaya agent yang menawarkan asuransi dari perusahaan "A" karena kita baru saja kenal, kita belum tau apakah yang telah disampaikan sesuai dengan apa yang akan kita dapatkan? Apakah Agent ini serius dibidang asuransi? Bagaimana bila agent ini tidak lama bekerja di asuransi?
Contoh 2: Kita merasa tidak percaya karena agent yang menawarkan asuransi dari perusahaan "B" masih baru menggeluti dunia asuransi, jadi belum tentu penjelasan dan janji yang mereka berikan sama seperti yang dijelaskan dan dijanjikan oleh perusahaan asuransi "B"
2. No Need (Tidak Butuh)
Rasa tidak butuh yang kita rasakan dapat diklasifikasikan menjadi 3 jenis:
a. Well Prepared (Punya Persiapan Matang)
Kita merasa tidak butuh karena kita sudah ada solusi bila resiko kehidupan terjadi.
Contoh 1: Sudah memiliki asuransi dari perusahaan tempat kita bekerja yang unlimited
Contoh 2: Lahir dari keluarga yang kaya raya dan jadi ahliwaris tunggal
Contoh 3: Punya banyak aset dan investasi
Contoh 4: Menikah dengan suami atau istri yang kaya raya 😍
b. Belief (Kepercayaan / Ajaran Agama)
Kita merasa tidak butuh asuransi karena kita percaya bahwa Tuhan Yang Maha Esa akan selalu melindungi umatnya. (Jenis alasan ini sangat erat hubungannya dengan sisi spiritual seseorang dan kita sebagai umat yang beriman harus menghargai hal tersebut)
c. Lack Of Information (Kurangnya Informasi)
Kita merasa tidak butuh karena kita belum cukup mendapatkan informasi dan belum tahu bahayanya hidup tanpa perlindungan dari asuransi.
Dalam sudut pandang manajemen keuangan, sebenarnya sah-sah saja bila alasan Anda tidak membeli asuransi karena Anda sudah mempersiapkan dengan baik 👍 ataupun karena alasan kepercayan dari ajaran agama yang Anda pegang erat. 🙏
Tapi hal ini akan sangat bahaya bila Anda merasa tidak butuh bila hanya karena kekurangan informasi terkait bahayanya hidup tanpa perlindungan asuransi!
"Celakanya! Kita tidak bisa tahu kalau kita sendiri kekurangan informasi dan belum paham akan bahayanya hidup tanpa perlindungan asuransi sebelum mengalami bencana keuangan itu sendiri atau melihat pengalaman orang-orang terdekat!"
Berikut 5 ciri-ciri orang yang kekurangan informasi ataupun sudah banyak menerima informasi tapi belum mengerti pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan:
i. Lebih memilih menabung uang sendiri di bank / reksadana / saham untuk rencana warisan ataupun biaya rumah sakit mereka dari pada membeli sebuah polis asuransi jiwa dan kesehatan.
ii. Tidak memiliki sama sekali informasi terkait berapa total biaya minimum yang dibutuhkan ketika suatu hari ia harus di rawat inap di rumah sakit terdekat. (Biasanya orang-orang seperti ini sekedar biaya rawat inap per malam di rumah sakit terdekat dari rumah mereka pun tidak tau!)
iii. Merencanakan pernikahan sebelum diri sendiri maupun pasangan memiliki polis asuransi jiwa dan kesehatan.
iv. Lebih memilih untuk membeli asuransi mobil dan rumah dibanding membeli asuransi untuk diri sendiri dan keluarga.
v. Kepala keluarga / pencari nafkah yang belum pernah mempertimbangkan kondisi terburuk bila suatu hari mereka tiba-tiba tidak dapat bekerja lagi untuk memberikan nafkah bagi keluarga.
"Risk Comes From Not Knowing What You Are Doing."
By. Warren Buffet
3. No Hurry (Tidak Mendesak)
Rasa tidak mendesak yang kita rasakan dapat diklasifikasiin menjadi 3 jenis:
a. Still Young (Masih Muda)
Kita merasa butuh asuransi tapi tidak terlalu mendesak karena kita percaya bahwa kita masih muda jadi tidak perlu asuransi jiwa dan kesehatan.
"Tidak sedikit anak muda yang meninggal dunia karena kecelakaan, kemudian meninggalkan hutang pada istri dan anak-anak yang masih kecil."
Berita 12 July 2018 - WHO: Tiap 24 Detik Satu Orang Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas
b. Still Busy (Masih Sibuk)
Kita merasa butuh asuransi tapi tidak sempat mempelajari dan menemui penasehat keuangan karena saat ini masih sibuk dengan pekerjaan.
Lagi pula perusahaan sudah belikan asuransi untuk kesehatan 1 keluarga, sehingga untuk saat ini harusnya masih aman-aman saja tanpa harus beli asuransi jiwa dan kesehatan tambahan secara pribadi.
"Beli asuransi nanti sajalah tunggu sudah tidak sibuk. 😃"
*Bagi Anda yang merasa sibuk, silahkan baca artikel berikut : "Apa Itu Free Look Period ?"
c. Still Healthy (Masih Sehat)
Kita merasa butuh asuransi tapi tidak terlalu mendesak untuk membelinya sekarang
Karena merasa garis keturunan kita semua umurnya panjang, tidak pernah memiliki riwayat sakit kritis, dan rajin olah raga.
"Ah... Tunggu nanti agak tua, sekitar umur 40 s.d 60 tahun ke atas baru mulai beli asuransi masih belum terlambat." (Iya kalau sampai 😂)
*Sumber Data : http://data.jakarta.go.id
4. No Money (Tidak Punya Uang)
Bila sudah sampai dilevel ini biasanya kita sudah merasa butuh asuransi, kebutuhan itu sudah mendesak tapi pendapatan per bulan saat ini sudah habis dipakai untuk keperluan hidup yang lain.
Alasan kita tidak punya uang di sini hanya ada 2 jenis:
a. Unemployment (Pengangguran)
Kita tidak ada uang karena memang tidak ada pendapatan.
Contoh:
i. Biarawan, Biksu, atau Pelayan Tuhan
ii. Pengangguran
iii. Pelajar (Sekolah / Kuliah)
b. Less Mature (Kurang Matang)
Kita ada pendapatan tetapi masih terasa belum cukup untuk kebutuhan hidup.
- "Mengapa setiap bulan kita merasa pendapatan selalu tidak cukup? "
Kemungkinan besar karena perencanaan keuangan kita "Kurang Matang"
- "Lho! Bukannya karena pendapatan kita yang terlalu kecil makanya setiap bulan kita merasa kurang?"
Bukan! Banyak orang yang memiliki pendapatan besar juga merasa uang mereka selalu kurang setiap bulan!
- "Lho! Kok Bisa?
"Peningkatan pendapatan seseorang berbanding lurus dengan peningkatan gaya hidup bila tidak diimbangi dengan pengetahuan tentang manajemen keuangan yang baik!"
Untuk mengetahui penyebab utama kenapa pendapatan tiap bulan kita hanya bisa numpang lewat saja setiap bulan, mari kita baca sebuah artikel yang bagus di sini...
Sekian artikel tentang 4 Alasan Kita Tidak Beli Asuransi, semoga artikel ini dapat menambah informasi dan pemahaman tentang pentingnya asuransi jiwa untuk Anda dan keluarga.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
Apa Itu Free Look Period?
Taukah Anda?
Ketika kita membeli sebuah polis asuransi jiwa, kita sebagai client / nasabah akan diberikan waktu selama 14 hari untuk FREE LOOK!
Fungsi FREE LOOK adalah...
Anda berhak untuk membatalkan pembelian dan meminta refund atas premi yang Anda telah bayarkan kepada perusahaan asuransi, bila sebelum 14 hari (Sejak tanggal terima polis) Anda merasa program yang Anda sudah beli tidak sesuai dengan kebutuhan Anda.
Namun, taukah Anda? Resiko apa yang akan Anda alami ketika Anda memutuskan untuk menunda pembelian sebuah polis asuransi hanya dalam 14 hari kedepan?
Video di bawah ini akan menceritakan pengalaman seorang Financial Advisor yang mengalami langsung resiko itu kepada Anda...
Segeralah hubungi seorang Financial Advisor yang dapat Anda percayai, karena semakin lama Anda menunda, maka semakin BESAR resiko yang akan Anda alami.
A simple advise from me,
Ferdy, A.Md., S.E.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
Apakah Benar Menabung di Asuransi Jauh Lebih Untung Dibanding Di Bank?
Bagi Anda yang sering mendengar kalimat "Menabung di Asuransi pasti lebih untung dibanding menabung di Bank!"
Saran saya sebaiknya Anda pelajari dulu baik-baik, karena menurut saya pernyataan tersebut tidak 100% benar dan juga tidak 100% salah, semua tergantung kepada tujuan kita menabung itu untuk apa? dan kapan uang tersebut ingin kita gunakan.
Menabung adalah kegiatan menyimpan uang (di Celengan, Pos, Bank, dan sebagainya)
- Sumber : "Kamus Besar Bahasa Indonesia"
Orang yang bijak dan memiliki pendidikan finansial seperti Anda pastinya tau cara membedakan perbedaan dari kedua jenis tabungan yang sangat populer dimasyarakat tersebut.
Namun khusus bagi Anda yang belum begitu paham perbedaan antara keduanya, silahkan perhatikan tabel perbandingan berikut ini:
Dari masing-masing jenis, tidak ada yang bisa dibilang mana yang lebih untung, dan mana yang lebih rugi. Karena 2 jenis tersebut dari awal sudah jelas memiliki 2 tujuan berbeda.
Pastikan Anda memiliki ke-2 jenis tabungan di atas, karena....
"Tidak Ada Orang Yang Bangkrut Karena Menabung, Tetapi Banyak Orang Bangkrut Karena Tidak Memiliki Tabungan!"
Bila Anda suatu hari nanti ingin menabung atau menambah tabungan di Asuransi, pastikan Anda memilih agent atau penasehat keuangan yang setidaknya mengerti perbedaan dasar tabungan di Bank dan tabungan di Asuransi seperti yang saya tulis dalam artikel ini.
Saya banyak melihat nasabah yang ujung-ujungnya kecewa dan trauma dengan produk tabungan Asuransi hanya karena mereka tidak diberikan atau tidak sempat diedukasi dengan benar ketika diperkenalkan oleh agent atau penasehat keuangan mereka.
Parahnya, kekecewaan itu baru muncul dan baru disadari oleh nasabah setelah mereka menabung selama hampir 10 tahun, dan ini menurut saya sangat disayangkan.
Semoga dengan artikel ini saya dapat sedikit membantu Anda untuk lebih memahami perbedaan menabung di Bank dengan menabung di Asuransi.😄
Akhir kata, untuk menjawab pertanyaan sesuai judul...
"Apakah Benar Menabung di Asuransi Jauh Lebih Untung Dibanding Di Bank?"😏
Jawabannya adalah... Belum tentu lebih untung dan ini bukan masalah untung rugi tapi masalah ada atau tidaknya kegiatan menabung itu sendiri. 😊 Semoga bermanfaat.
"Silahkan Like and Share" artikel di atas dengan menekan tombol-tombol yang sudah disediakan di bawah ini.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)